Hanya Syariat Islam dapat menyelesaikan Kemiskinan.
Kemiskinan adalah fenomena yang begitu mudah dijumpai dimana-mana.
Tak hanya di desa-desa, tapi juga di daerah perkotaan. Di balik
kemegahan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, misalnya, tidak
terlalu sulit kita jumpai rumah-rumah kumuh berderet di bantaran sungai,
atau para pengemis yang berkeliaran di perempatan jalan.
Kemiskinan adalah suatu fakta, jika dilihat dari kacamata atau dari
sudut mana pun seharusnya (standar) kemiskinan memiliki definisi sesuai
dengan realitasnya. Namun, masih ditemukan kerancuan dalam masyarakat
tentang (definisi) kemiskinan yang riil. Sebagian memandang nominal
kekayaan yang dimiliki sebagai standar kemiskinan; ada juga yang melihat
kepada jenis pekerjaan atau penghasilannya dan banyak lagi definisi
yang mereka buat. Akhirnya, banyak yang bingung dalam menentukan
seseorang itu miskin atau tidak.
Sebenarnya orang miskin dalam pandangan Islam seperti diungkap
Syaikh Shâlih al-Fauzân (al-Mulakhkhas al-Fiqhi hlm 361) adalah orang
yang hanya memiliki dan dapat mencukupi setengah atau sebagian
besar (kurang dari 100%, red) kebutuhan primernya yang mencakup sandang,
pangan dan papan. Jadi tolak ukurnya adalah kemampuan memenuhi
kebutuhan pokok. Demikian juga Islam memandang fakta
kefakiran/kemiskinan sebagai perkara yang sama di mana pun dan kapan pun
waktunya. Oleh karena itu, mekanisme penyelesaian problem kemiskinan
dalam pandangan Islam tetap sama, tidak berubah dan tidak berbeda dari
satu wilayah dengan wilayah lainnya; dahulu atau sekarang.
Yang perlu diketahui juga, bahwa Islam memandang kemiskinan sebagai
fakta yang dihadapi umat manusia, baik itu Muslim maupun bukan Muslim.
Lalu bagaimana Islam mengatasi kemiskinan? Syariat Islam memiliki banyak
petunjuk (aturan) yang berhubungan dengan pengentasan kemiskinan.
Aturan-aturan itu tidak berdiri sendiri, akan tetapi saling memiliki
hubungan kuat dengan hukum-hukum lainnya.
Di antara petunjuk-petunjuk Islam yang bisa dijadikan solusi untuk mengatasi kemiskinan adalah:
- Islam memerintahkan kaum Muslimin untuk bersabar dan bersikap qanâ’ah terhadap kekayaan dunia.
- Islam mewajibkan laki-laki memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya.
- Islam menganjurkan dan mewajibkan kerabat dekat untuk membantu dan memberikan nafkah untuk saudaranya yang membutuhkan.
- Islam mewajibkan negara membantu rakyat miskin dengan banyak cara di antaranya: bantuan langsung, penyediaan lapangan kerja, pelayanan pendidikan yang baik dan penyebaran zakat yang merata kepada para fakir miskin, santunan kepada janda dan selainnya.
- Islam mewajibkan dan menganjurkan kaum Muslim untuk berbagi dan membantu kaum yang membutuhkan.
- Islam menganjurkan pendistribusian kekayaan dan pengembangannya melalui cara-cara yang telah ditentukan.
Selain itu, orang-orang yang papa tetap diperintahkan untuk
bekerja dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan
orang-orang yang menjadi tanggungannya; tidak bergantung kepada belas
kasihan kaum berada, apalagi kemudian menjadikan meminta-minta sebagai
profesi. Sebab meminta-minta hukumnya terlarang dalam Islam. Rasûlullâh
shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda:
،لَأَنْ يأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ، فَـيَأْتِـيَ بِـحُزْمَةِ الْـحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ، فَـيَبِيعَهَا
فَـيَكُفَّ بِـهَا وَجْهَهُ، خَـيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ
فَـيَكُفَّ بِـهَا وَجْهَهُ، خَـيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ
Seseorang di antara kalian yang membawa tali, kemudian ia datang
membawa dengan seikat kayu bakar di atas punggungnya, lalu ia jual kayu
bakar itu sehingga ia dapat menjaga mukanya (kehormatannya, red),
lebih baik daripada meminta-minta kepada orang-orang, (yang nantinya)
akan diberi atau tidak. (HR. al-Bukhâri)
Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna yang memiliki
cara-cara untuk mengatasi berbagai problem kemanusiaan, termasuk
problematika kemiskinan. Islam tidak hanya sebatas
menjelaskan kemiskinan sebagai salah satu sunatullâh yang berlaku pada
manusia. Namun, juga memberikan solusi pengentasannya. Maka, mari kita
bersama kembali kepada ajaran Islam yang benar dan kemudian mengamalkan
kandungannya, termasuk juga dalam pengentasan kemiskinan. Wallâhu a’lam.
Sumber: Tajuk: Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XIII
No comments:
Post a Comment